Sebagaimana yang kita ketahui, dalam shalat berjama’ah ternyata tidak hanya sekedar berdiri berjejer dengan posisi tangan bersedekap saja. Tapi di dalamnya ternyata ada aturan yang sangat jelas dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengharuskan para jama’ah untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Perintah ini seringkali diucapkan oleh para imam sebelum shalat jama’ah dimulai, namun ternyata banyak dari kaum muslimin yang meremehkan, lalai, atau mungkin belum mengetahui.
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):
"Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat"
(Hadits riwayat Bukhari, dalam Fathul Bari No 723)
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):
"Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian
atau Allah akan membuat berselisih di antara wajah-wajah kalian"
(Hadits riwayat Bukhari 717, Muslim 127, Lafadz ini dari Muslim)
Berkata Imam An Nawawi, "Makna hadist ini adalah akan terjadi di antara kalian permusuhan, kebencian dan perselisihan di hati"
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):
"Luruskan shaf kalian, jadikan setentang di antara bahu-bahu,
dan tutuplah celah-celah yang kosong,
lunaklah terhadap tangan saudara kalian
dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi syaithon.
Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya
dan barangsiapa memutuskannya maka Allah akan memutuskannya"
(Hadits riwayat Bukhari, Abu Dawud 666)
Dishahihkan Syaikh Al Albany dalam Shahih Sunan Abi Dawud
Dari Abu Qosim Al Jadali berkata: Aku mendengan Nu’man Bin Basyir berkata,
"Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam menghadapkan wajahnya kepada manusia
dan bersabda (yang artinya): Luruskan shaf-shaf kalian (3 kali) !
Demi Allah benar-benar kalian meluruskan shaf-shaf kalian
atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih"
Nu’man berkata, "Maka aku melihat seseorang
melekatkan bahunya dengan bahu kawannya,
lututnya dengan lutut kawannya,
mata kaki dengan mata kaki kawannya"
(Hadits riwayat Abu Dawud 662, Ibnu Hibban 396, Ahmad 4272)
Dishahihkan Syaikh Al Albany dalam As Shahihah No 32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar